Sekda Kampar ; Insyaallah Tidak Ada Penghapusan Honorer tahun 2023 di Kampar.
Jakarta – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Namun menindak lanjut hal tersebut, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menyampaikan langsung kepada Menteri Pendayagunaan…