Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN KAMPAR
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, terdiri dan:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dan:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; - Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Bidang Statistik;
- Bidang Persandian, Aplikasi dan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Bidang Layanan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Kelompok JF.

