Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN KAMPAR

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, terdiri dan:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dan:
    a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
  3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Bidang Statistik;
  5. Bidang Persandian, Aplikasi dan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  6. Bidang Layanan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  7. Kelompok JF.