Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN KAMPAR
Tugas
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis pada Sekretariat, Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Bidang statistik, Bidang persandian, aplikasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan Bidang layanan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pada Sekretariat, Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Bidang statistik, Bidang persandian, aplikasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan Bidang layanan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Bidang statistik, Bidang persandian, aplikasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan Bidang layanan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Bidang statistik, Bidang persandian, aplikasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan Bidang layanan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
