SEKDA KAMPAR MINTA OPD SELESAIKAN LPPD TEPAT WAKTU

Bangkinang Kota – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kampar, untuk menyelesaikan serta mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tepat waktu, paling lambat akhir Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kampar Yusri saat memimpin rapat LPPD Kabupaten Kampar tahun 2020, di ruang rapat Lantai Tiga Kantor Bupati Kampar pada Senin (29/3).

“Diharapkan semua LPPD dari masing-masing OPD untuk segera diselesaikan dan dikumpulkan melalui bagian Administrasi Pemerintahan Umum. Kemudian bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk merekap lalu menyampaikan kepada saya, karena LPPD ini akan disampaikan paling lambat Maret 2021, ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Riau,” ungkapnya.

Sekda menuturkan bahwa penyusunan LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah guna melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwasanya penyusunan LPPD pada hakikatnya merupakan suatu kewajiban bagi Kepala Daerah untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi Daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Untuk itu Sekda mengimbau agar proses penyusunan LPPD dilakukan secara baik dan benar dan disertai data pendukung yang akurat sehingga data yang diperoleh bersifat valid dan akuntabel.

“Saya menhimbau agar kepala OPD juga proaktif meninjau stafnya, agar dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar, diserta dengan data pendukung yang akurat,” imbaunya (DiskominfoKampar).