Bangkinang Kota – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kampar Mulai hari ini telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, Ini sesuai dengan telah ditebitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Atas telah dikeluarkan PP tersebut Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto menyatakan untuk dapat segera menindaklanjuti melakukan pembayaran THR kepada penerima, dan telah diterbitkan Perbup Nomor 8 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2021.
Bahwa program pemerintah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dimasa pendemi covid-19 yang masih melanda , Demikian dikatakan Catur Sugeng saat dijumpai dibangkinang pada Rabu, 05/05.
Alhamdulilah kita telah dapat menyalurkan Pembayaran THR, ini yang pertama untuk Provinsi Riau” Kata Catur.
Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar
Edward, SE dengan adanya instruksi Bupati Kampar tersebut dan dengan diterbitkan Perbup maka dan tersedianya anggaran untuk tunjangan dan THR, BPKAD siap untuk membayar tunjangan hari Raya kepada seluruh ASN, Pejabat, Pimpinan dan Anggota Dprd dan PPPK di Kabupaten Kampar. Ini bentuk perhatian kepala daerah untuk ASN di Kabupaten Kampar” Kata Edward lagi yang mana berjumlah sebanyak ASN sebanyak 8233 ASN dan 279 orang PPPK Kabupaten Kampar.
Adapun komponen yang dibayar berupa Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/ Umum/ Fungsional dan Tunjangan pangan dengan besaran dengan total lebih kurang Rp. 39 Miliar “Kata Edward lagi.(DiskominfoKampar)