Sertifikat Elektronik / TTE

Seiring dengan perkembangan layanan digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah terus mendorong penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan manual pada dokumen kertas.

TTE hadir untuk menjawab kebutuhan akan kecepatan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.

Apa itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik adalah identitas digital resmi yang memuat data identitas pemilik dan digunakan untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar berhak melakukan tanda tangan elektronik.

Sertifikat Elektronik dapat dianalogikan sebagai KTP digital, yang digunakan dalam sistem elektronik untuk membuktikan identitas pengguna secara sah.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE)?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik dan teknologi kriptografi, sehingga:

  • Mengikat identitas penandatangan dengan dokumen

  • Menjamin dokumen tidak diubah setelah ditandatangani

  • Dapat diverifikasi secara elektronik

TTE memungkinkan dokumen ditandatangani tanpa dicetak, serta dapat dikirim dan disimpan dalam bentuk digital.

Apakah TTE Sah Secara Hukum?

Ya. Tanda Tangan Elektronik sah dan diakui secara hukum di Indonesia, sepanjang menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah.

TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Syarat yang Dibutuhkan untuk Membuat TTE?

Yang paling utama untuk memliki TTE adalah pengguna sudah memiliki email dinas. Apabila anda sudah memiliki email dinas silakan langsung saja mengajukan permohonan melalui menu layanan yang ada pada Website Resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Jika belum memiliki email dinas, silakan membuat email dinas terlebih dahulu melalui bidang E-Government Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar.

Bagaimana Cara Penggunaan TTE?

Penggunaan TTE itu sangat mudah lho, jika sistem sudah terintegrasi dengan TTE pengguna hanya memasukkan passphrase saja. Tapi jika pengguna ingin melakukan TTE pada dokumen diluar sistem yang dimaksud, silakan menggunakan aplikasi BESIGN yang sudah disiapkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik. Untuk aplikasinya bisa di unduh pada tautan dibawah ini ya. Dan untuk cara penggunaan pada aplikasi BESIGN bisa pelajari lewat vidio berikut ya https://www.youtube.com/watch?v=2KTtq4ig9sg&t=1s

Tanggung Jawab Pengguna

Pengguna Sertifikat Elektronik wajib:

  • Menjaga kerahasiaan akun, password, dan OTP

  • Tidak meminjamkan akun kepada pihak lain

  • Menggunakan TTE hanya untuk kepentingan kedinasan

  • Segera melaporkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan

 

Penggunaan TTE bisa melalui aplikasi BESIGN yang sudah disediakan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik.

 

Untuk Verifikasi dokumen yang sudah di TTE bisa melalui tautan https://verifypdf.kamparkab.go.id/