Bangkinang Kota – Lembaga Adat Kampar (LAK) Sudah melakukan pertemuan perdamaian, ini sesuai dengan rekomendasi yang sudah diputuskan oleh forkopimda kabupaten Kampar agar sengketa dua belah pihak koperasi antara koperasi Iyo basamo dan koperasi produsen iyo basamo dan Koperasi ini sudah bermitra dengan PTPNV lebih kurang 15 Tahun.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) Drs. H. Yusri, M.Si saat melakukan Konferensi Pers bersama Media yang ada di Kabupaten Kampar di Halaman Balai Adat Kampar Bangkinang, Senin (8/7/2022).
Ketua LAK Drs. Yusri, M Si dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, sudah beberapa kali terjadi kisruh yang kita harapkan tidak terjadi lagi di Desa Terantang terhadap permasalahan dua kubu ini maka pemerintah daerah menyerahkan kepada Lembaga Adat Kabupaten Kampar untuk menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Hal ini sudah kita lakukan, kita sudah undang 3 Kenegerian (datuk) yakni datuk-datuk yang ada di trantang, datuk datuk yang ada di kecamatan tambang dan datuk-datuk yang berada di kecamatan Kampa dan kita undang antara dua koperasi-koperasi ini hadir di rumah besar kita di lembaga adat Kabupaten Kampar sekaligus kita undang Bapak angkat nya yakni PTPN V” Kata Yusri
Hal ini sudah kita lakukan supaya tidak ada lagi permasalahan dan keributan, sebenarnya perdamaian itu untuk menghindari terjadi keributan antara masyarakat dengan koperasi dan PTPN V juga bisa untuk melaksanakan tugasnya selaku bapak angkatnya, kita sudah lakukan berapa poin di perdamaian itu salah satunya adalah sudah kita datangkan bersama, sudah tandatangan bersama , sudah dilakukan perdamaian dan juga bersalam-salaman.
Koperasi ini sudah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, jadi koperasi ini untuk sementara di ambil alih dulu oleh PTPN V, hal ini sesuai dengan Keputusan kita di Balai Adat Kampar.
Jadi seluruh operasional, keuangannya sudah di ambil alih oleh PTPN V selaku bapak angkatnya. Jadi tidak ada kedua belah pihak ini yang harus mengurus Koperasi ini.
Setelah berdamai kedua koperasi clam down yang kemudian yang tampil hanya PTPN V, kita harapkan PTPN V bisa memberikan keadilan yang seluas luasnya.
Jadi kita serahkan kepada PTPN V sebagai bapak angkatnya dalam memproduksi, merawat dan kemudian hasil buahnya untuk dapat di urus dengan baik.
Jika nanti sudah ada kepusan hukum yang tetap maka baru di kembalikan kepengurusannya kepada koperasi, koperasi yang sah sesuai dengan keputusan hukum.
Kami selaku Ketua Lembaga Adat Kampar Untuk menjembatani yang bersengketa, kita akan mendamaikan, tidak ada yang boleh keributan, tidak ada yang boleh kegaduhan, apalagi terjadi adanya korban.
Jadi banyak informasi yang berkembang saat ini bahwa lahan itu di ambil oleh Lembaga Adat Kampar, kami tidak pernah menyentuh sedikitpun lahan tersebut. ” Ucap Ketua LAK.
Kami ingatkan kepada PTPN V agar benar benar melakukan perbaikan data kembali agar tidak ada kekeliuran data di kemudian hari.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan karena tanah ini dulu adalah tanah adat, seluruh tanah di Kabupaten Kampar ini adalah tanah adat maka untuk sementara sebagai wasitnya diberikan kepada lembaga adat Kampar untuk menyelesaikan sengketa ini supaya tidak ada lagi keributan di lapangan.
Kami mengucapan Terima kasih juga kepada TNI Polri datuk-datuk adat Kampar yang sudah menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak ada keributan di dalam koperasi nantinya dan kita tunggu hasil dari keputusan hukum yang akan memutuskan siapa yang akan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan koperasi dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan koperasi.
Kami menghimbau kepada PTPN V ini yang sudah lama bermitra dengan koperasi, kami harapkan juga kiranya dapat membuat keadilan kepada masyarakat” Demikian dikatakan Ketua LAK Kampar Drs. Yusri, M.Si saat Cibferensi pers. (Diskominfo Kampar).