Dalam rangka pengisian jabatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dibuka kesempatan kepada para profesional dan unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus BUMD Kabupaten Kampar, dengan formasi jabatan dan persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.
Search
Kategori
- Semua Berita (1491)
- Nasional (62)
- Pemda (1029)
- Pembangunan (366)
- Kabupaten Layak Anak (1)
- Informasi Layak Anak (1)
- Ekonomi (150)
- Kesehatan (151)
- Lingkungan (307)
- Pendidikan (82)
- Olahraga (98)
- Pariwisata (22)
- Agama (105)
- Adat dan Budaya (43)
- Pertanian (15)
- Lingkungan (22)
- Politik (1)
- Peristiwa (657)
- DPRD (30)
- CPNS (0)