Pemkab Kampar Gelar Rapat LPPD laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021.

Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menggelar rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD). Rapat tersebut digelar Pemerintah Daerah  untuk memenuhi kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pemenuhan administrasi terhadap  laporan keuangan masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Hadir dalam rapat LPPD tersebut dihadiri Kepala Satuan Perangkat Daerah, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Daerah, Rapat tersebut dipusatkan ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Senin, (7/2)

Disampaikan Sekretaris Daerah bahwa  laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah disampaikan oleh masing-masing OPD untuk memenuhi administrasi yang akan dipergunakan oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Riau pada saat entry Briefing BPK di Kabupaten Kampar.

“Untuk LPPD hari terakhir penyampaian ditunggu paling lambat hari Rabu tanggal 9 Februari sebelum tim BPK-RI melakukan entry Briefing di kabupaten Kampar”ujarnya(Diskominfo Kampar)

Sekretaris daerah juga memaparkan Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILLPD) kepada Masyarakat, Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sementara itu Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan dalam pemaparannya mengatakan LPPD merupakan informasi utama untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

“ Rapat LPPD tersebut dihasilkan bahwa OPD yang belum melaporkan laporan hingga per 31 Agustus 2021 maka diberikan kesempatan hingga Rabu, apabila hingga tenggat waktu yang disepakati OPD belum melaporkan maka aliran dana untuk kegiatan Operasional OPD akan dibekukan”paparnya (Diskominfo Kampar)