Pekanbaru,-Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Aset tahun 2022. Rakor tersebut dipimpin Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF. Hariyanto, didampingi Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Arief Nur Cahyo, dan Kepala ATR/BPN M. Syahril. Rakor tersebut diikuti seluruh Sekretaris Daerah se-provinsi Riau yang dipusatkan diruang Melati Kantor Gubernur Riau pada Kamis (24/2).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si atas nama Pemerintah Daerah Kabuapten Kampar memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Kampar yang telah menyelenggarakan kemudahan dalam Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sehingga penataan barang milik negara tertata pengelolaannya. Pemkab Kampar melalui Bupati Kampar H, Catur Sugeng Susanto, SH, MH terus melakukan penertiban Asset daerah.
Selain itu, Yusri juga mengatakan Rakor ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah pusat melalui Komisi Pemebertasan Korupsi (KPK) dalam menata aset milik negara di daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat menjaga serta melindungi aset tersebut.
Sementara itu Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Arief Nur Cahyo mengatakan, Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Ditambahkan Arief Nur Cahyo dalam pencatatan aset tanah milik pemda, tentunya mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.
“belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten bersertifikat dan hal ini hampir terjadi diseluruh kabupaten/kota. Tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkab maupun Provinsi sebagian besar ditemukan pada aset tanah jalan.”ucapnya
Ia juga mengatakan ini bisa terjadi karena kebutuhan akses jalan harus segera dipenuhi dengan pembangunan jalan sedangkan proses sertifikasi belum final. Selain itu terjadi juga proses hibah aset tanah yang sertipikatnya belum diserahkan dan/atau belum atas nama Pemerintah Daerah.(Diskominfo Kampar)